Apakah BPR itu?
Seberapa jauh anda mengetahui tentang BPR?
BPR adalah kependekan dari Bank Perkreditan Rakyat, yang mana kegiatan usaha dari BPR adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito, kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk Kredit atau Pinjaman.
BPR tumbuh kembang bersama masyarakat setempat dimana kantor BPR didirikan. Karenanya BPR berupaya untuk lebih dekat dan lebih memahami masyarakat sekitarnya, baik dalam hal penyimpanan dana, maupun dalam hal melayani kebutuhan akan dana dalam bentuk kredit. Kesemuanya ini sengaja ditempuh oleh BPR, dengan harapan agar BPR dapat menjadi kepercayaan masyarakat sekitarnya, dan menjadi tujuan utama pada saat mereka ingin menitipkan kelebihan dana yang mereka miliki, serta menjadi tujuan yang utama pula, saat mereka membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman atau kredit
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, disebutkan bahwa jenis bank ada dua, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Karenanya sebagai lembaga Perbankan Indonesia, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah memiliki fungsi utama yang sama, yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Dengan seijin Bank Indonesia, BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, atau pemerintah daerah, atau dapat juga didirikan dan dimiliki bersama diantara ketiganya. Dengan begitu, bagi anda yang mencintai Indonesia dan produk-produk Indonesia, HARUS-lah MENCINTAI BPR, karena sudah bisa dipastikan dengan amat sangat jelas jika BPR adalah jenis bank di Indonesia yang masih sangat MERAH PUTIH.
Mengapa anda HARUS Ke BPR?
- karena BPR itu lebih sederhana, alias prosesnya tidak berbelit-belit.
- karena pelayanan BPR lebih cepat, mengingat BPR sangat memahami jika masyarakat kecil membutuhkan kecepatan.
- karena segenap Sumber Daya Manusia BPR, mulai dari level karyawan/ti biasa sampai dengan level Pimpinan, senantiasa berupaya untuk lebih dekat dan mengkerabat dengan nasabahnya.
- karena bunga Tabungan dan Deposito di BPR umumnya lebih tinggi.
- karena pada umumnya di BPR, biaya administrasi pemeliharaan tabungan lebih ringan, dan bahkan untuk produk tabungan tertentu, biaya administrasi pemeliharaan tabungan tersebut ditiadakan (dibebaskan)
Amankah Simpanan Uang anda di BPR?
Jawabnya adalah AMAN, sebab semua bank (baik bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat) wajib mengikuti program penjaminan pemerintah. Karenanya, sebagaimana halnya dengan Bank Umum, maka BPR adalah juga peserta penjaminan pada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), sehingga setiap simpanan uang nasabah di BPR, baik dalam bentuk Tabungan maupun Deposito, akan dijamin hingga Rp. 2 milyar (sama persis dengan besarnya simpanan yang dijamin LPS di Bank Umum) sepanjang suku bunganya tidak melebihi ketentuan LPS. (Nasabah dapat mengetahui ketentuan mengenai besarnya suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS pada papan pengumuman di kantor BPR.) Dan berkenaan dengan kepesertaannya dalam program penjaminan simpanan ini, BPR wajib mencatat seluruh transaksi simpanan dana nasabah dengan baik dan benar, serta membayar premi penjaminan kepada LPS sesuai dengan dana yang telah dihimpun.
Apakah BPR dapat dipercaya?
Jawabnya, adalah BPR DAPAT DIPERCAYA, sebab keberadaan BPR adalah berdasarkan pemberian ijjn dari Bank Indonesia. Disamping itu, BPR juga berada dibawah pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia (dimana selanjutnya fungsi pengaturan dan pengawasan BPR yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia akan beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan pada akhir tahun 2013) yang mengharuskan agar BPR senantiasa menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principles) dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, serta segala peraturan perundang-undangan lain yang berlaku guna melaksanakan praktek perbankan secara sehat.
Dan perlu anda ketahui, bahwa sehubungan dengan keperluan pengawasan ini, BPR setiap tahunnya diperiksa secara rutin oleh Bank Indonesia. Dan berkenaan dengan keperluan pengaturan dan pengawasan ini pula, Bank Indonesia juga mengharuskan BPR untuk mengirimkan berbagai macam laporan, mulai dari LAPORAN PERIODE BULANAN seperti laporan bulanan dan laporan BMPK (batas maksimum pemberian kredit), LAPORAN PERIODE TRIWULAN seperti Laporan Keuangan Publikasi dan Laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan Nasabah, LAPORAN PERIODE SEMESTERAN seperti Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja (Laporan Dewan Komisaris), dan LAPORAN PERIODE TAHUNAN seperti Rencana Kerja BPR, Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Struktur Kelompok Usaha, serta laporan-laporan lainnya.