Mekanisme Pengaduan Konsumen.
Secara gambaran ringkas, Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada BPR. INTI DANITA melalui beberapa cara yang dimiliki BPR. INTI DANITA, diantaranya:
Selanjutnya secara lebih detail, mekanisme pengaduan tersebut adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan SE OJK No. 2/SEOJK.07/2014
tentang pelayanan dan penyelesaian pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa
Keuangan, maka PT. BPR.
INTI DANITA selaku Bank wajib menginformasikan
mekanisme pengaduan konsumen (nasabah) sebagai berikut :
|
|||
1.
|
Setiap konsumen (nasabah) dapat melakukan pengaduan
kepada Bank disebabkan oleh adanya kerugian dan/ atau potensi kerugian
finansial pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian pihak Bank
|
||
2.
|
Pengaduan dapat
disampaikan secara lisan atau tertulis ke Kantor Bank terkait atau melalui telepon ke
031-8972756 atau blog BPR. INTI DANITA di http://www.intidanita.blogspot.com
|
||
|
a.
|
Pengaduan secara lisan dapat dilakukan dengan
datang ke kantor pusat atau kantor kas, atau telepon ke
031-8972756
|
|
|
|
i.
|
Pengaduan
disampaikan melalui telepon atau datang ke kantor pusat atau kantor kas
untuk bertatap muka dengan pejabat/
pegawai penyelenggara dan / atau telepon ke 031-8972756
|
|
|
ii.
|
Pengaduan harus dilengkapi dengan informasi
identitas Konsumen antara lain: nama; alamat; telepon yang dapat dihubungi;
serta deskripsi singkat pengaduan
|
|
b.
|
Pengaduan secara
tertulis
|
|
|
|
i.
|
Pengaduan dapat disampaikan melalui sarana/
media seperti :
Surat
menyurat ke alamat :
Kantor Pusat :
Jl. Imam Bonjol No. 40
(Depan Masjid Agung Miftahul Abidin Krian)
Krian Sidoarjo Jawa Timur
61262
Kantor Kas :
Jl. Raya Kemantren No. 54
Tulangan Sidoarjo Jawa Timur
Faksimile
ke nomor :
031-8971578
Surat
Elektronik (e-mail) ke :
intidanita@yahoo.co.id atau
intidanitabpr@gmail.com
atau di Blog BPR. INTI
DANITA di http://www.intidanita.blogspot.com
|
|
|
ii.
|
Pengaduan
transaksi keuangan harus dilengkapi dengan fotokopi identitas Konsumen dan
dokumen pendukung lainnya seperti:
|
|
|
|
·
Jenis jasa sistem pembayaran
yang digunakan
·
No. Kartu / rekening,
transaksi / setoran dan/atau bukti transaksi lainnya, dsb.
·
Menulis kronologi kejadian /
peristiwa secara jelas:
·
tanggal dilakukan transaksi
/ terjadinya peristiwa
·
permasalahan yang diadukan
|
3.
|
Pengaduan secara
lisan oleh nasabah dapat diwakilkan sepanjang dilakukan secara tatap muka /
langsung, dan bukan melalui telepon. Adapun persyaratan yang harus dibawa
oleh pihak yang mewakili, antara lain:
|
||
|
a.
|
Asli dan
fotokopi bukti identitas diri dari pihak yang mewakili nasabah
|
|
|
b.
|
Surat kuasa dari
nasabah yang memberikan kewenangan kepada pihak yang mewakilinya bertindak
untuk dan atas nama nasabah, atau;
|
|
|
c.
|
Dokumen yang
menyatakan kewenangan untuk mewakili lembaga atau Badan Hukum dalam hal
nasabah memberikan kuasa kepada lembaga dan/ atau Badan Hukum.
|
|
|
d.
|
fotokopi bukti identitas diri dari pihak
nasabah yang diwakili.
|
|
4.
|
Pihak Bank akan
menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya
pengaduan
|
||
5.
|
Untuk pengaduan
yang mengandung unsur sengketa, pelanggaran ketentuan, atau kerugian nasabah
sehingga membutuhkan waktu penanganan lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka
pihak Bank akan meminta nasabah / pihak yang mewakilinyauntuk menyampaikan
pengaduan secara tertulis
|
||
6.
|
Penanganan
pengaduan secara tertulis diselesaikan dalam jangka waktu
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dan harus
disertai dengan dokumen pendukung secara lengkap.
|
||
7.
|
Dalam hal penanganan pengaduan
tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja, maka
penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja. Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan ini akan diinformasikan
terlebih dahulu oleh pihak Bank sebelum batas waktu 20 (dua puluh) hari kerja
pertama berakhir.
|
||
|
|
||
Apabila konsumen
(nasabah) masih belum puas dengan hasil penyelesaian pengaduan dari pihak
bank, maka konsumen (nasabah) dapat menempuh alternatif lain melalui mediasi yang
difasilitasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
|