Kamis, 01 Oktober 2015

Pengaduan Konsumen

Mekanisme Pengaduan Konsumen.

Secara gambaran ringkas, Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada BPR. INTI DANITA melalui beberapa cara yang dimiliki BPR. INTI DANITA, diantaranya:


Selanjutnya secara lebih detail, mekanisme pengaduan tersebut adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan SE OJK No. 2/SEOJK.07/2014 tentang pelayanan dan penyelesaian pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, maka PT. BPR. INTI DANITA selaku Bank wajib menginformasikan mekanisme pengaduan konsumen (nasabah) sebagai berikut :
1.
Setiap konsumen (nasabah) dapat melakukan pengaduan kepada Bank disebabkan oleh adanya kerugian dan/ atau potensi kerugian finansial pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian pihak Bank
2.
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis ke Kantor Bank terkait atau melalui telepon ke 031-8972756 atau blog BPR. INTI DANITA di http://www.intidanita.blogspot.com

a.
Pengaduan secara lisan dapat dilakukan dengan datang ke kantor pusat atau kantor kas, atau telepon ke 031-8972756


i.
Pengaduan disampaikan melalui telepon atau datang ke kantor pusat atau kantor kas untuk bertatap muka dengan pejabat/ pegawai penyelenggara dan / atau telepon ke 031-8972756


ii.
Pengaduan harus dilengkapi dengan informasi identitas Konsumen antara lain: nama; alamat; telepon yang dapat dihubungi; serta deskripsi singkat pengaduan

b.
Pengaduan secara tertulis


i.
Pengaduan dapat disampaikan melalui sarana/ media seperti :

Surat menyurat ke alamat :
Kantor Pusat :
Jl. Imam Bonjol No. 40 (Depan Masjid Agung Miftahul Abidin Krian)
Krian Sidoarjo Jawa Timur 61262
Kantor Kas :
Jl. Raya Kemantren No. 54 Tulangan Sidoarjo Jawa Timur

Faksimile ke nomor :
031-8971578

Surat Elektronik (e-mail) ke :
intidanita@yahoo.co.id atau intidanitabpr@gmail.com
atau di Blog BPR. INTI DANITA di http://www.intidanita.blogspot.com



ii.
Pengaduan transaksi keuangan harus dilengkapi dengan fotokopi identitas Konsumen dan dokumen pendukung lainnya seperti:



·         Jenis jasa sistem pembayaran yang digunakan
·         No. Kartu / rekening, transaksi / setoran dan/atau bukti transaksi lainnya, dsb.
·         Menulis kronologi kejadian / peristiwa secara jelas:
·         tanggal dilakukan transaksi / terjadinya peristiwa
·         permasalahan yang diadukan
3.
Pengaduan secara lisan oleh nasabah dapat diwakilkan sepanjang dilakukan secara tatap muka / langsung, dan bukan melalui telepon. Adapun persyaratan yang harus dibawa oleh pihak yang mewakili, antara lain:

a.
Asli dan fotokopi bukti identitas diri dari pihak yang mewakili nasabah

b.
Surat kuasa dari nasabah yang memberikan kewenangan kepada pihak yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah, atau;

c.
Dokumen yang menyatakan kewenangan untuk mewakili lembaga atau Badan Hukum dalam hal nasabah memberikan kuasa kepada lembaga dan/ atau Badan Hukum.

d.
fotokopi bukti identitas diri dari pihak nasabah yang diwakili.
4.
Pihak Bank akan menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
5.
Untuk pengaduan yang mengandung unsur sengketa, pelanggaran ketentuan, atau kerugian nasabah sehingga membutuhkan waktu penanganan lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka pihak Bank akan meminta nasabah / pihak yang mewakilinyauntuk menyampaikan pengaduan secara tertulis
6.
Penanganan pengaduan secara tertulis diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dan harus disertai dengan dokumen pendukung secara lengkap.
7.
Dalam hal penanganan pengaduan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja, maka penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan ini akan diinformasikan terlebih dahulu oleh pihak Bank sebelum batas waktu 20 (dua puluh) hari kerja pertama berakhir.


Apabila konsumen (nasabah) masih belum puas dengan hasil penyelesaian pengaduan dari pihak bank, maka konsumen (nasabah) dapat menempuh alternatif lain melalui mediasi yang difasilitasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).



Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites