Senin, 07 Oktober 2013

Deposito Berjangka di BPR

Dalam hal penghimpunan dana dari masyarakat, selain menghimpun dana berupa tabungan, BPR juga diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk Deposito, namun hanya terbatas pada Deposito Berjangka dan tidak diperbolehkan menerbitkan Sertifikat Deposito.


Deposito Berjangka di BPR
  1. Merupakan simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat tertentu (baru dapat dicairkan setelah jangka waktunya berakhir).
  2. Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
  3. Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
  4. Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing BPR.
  5. Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
  6. Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
  7. Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.
  8. Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over).
Keuntungan
  1. Dapat dijadikan jaminan kredit.
  2. Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya. Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
Hal-hal Yang Harus Diperhatikan
  1. Pastikan anda menerima bilyet/surat berharga Deposito Berjangka tersebut.
  2. Pada saat jatuh tempo, anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah di potong pajak.
  3. Pada saat pencairan deposito, anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
  4. Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
download LEAFLET

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites