Kita semua tentunya sering pergi ke bank dan melihat Papan Pengumuman yang memuat tentang besarnya Suku Bunga Tabungan dan Deposito yang berlaku pada saat itu. Namun, tentunya tidak semua dari kita paham bagaimana cara menghitungnya kan?, dengan begitu bisa dipastikan jika tidak semua dari kita tahu tentang berapa besar bunga bank yang diperoleh andai kata kita menempatkan dana yang kita miliki dalam bentuk Tabungan dan atau Deposito.
Sebagai contoh suatu hari di tanggal 1 September 2013 anda mampir ke BPR. INTI DANITA di jalan Imam Bonjol No. 40 Krian Sidoarjo dan melihat papan pengumuman sebagai berikut :
Pengumuman
Suku Bunga
|
||||
Tabungan
|
||||
- Tamasya Multi Guna
- Tawa Canda Sekolah
- Bung BBM
|
:
:
:
|
3,5% per tahun
3,0% per tahun
6,0% per tahun
|
||
Deposito
|
:
|
|||
- 1 bulan
- 3 bulan
- 6 bulan
- 9 bulan
- 12 bulan
|
:
:
:
:
:
|
6,0% per tahun
6,5% per tahun
6,5% per tahun
7,0% per tahun
8,0% per tahun
|
||
Misalkan pada saat ini anda memiliki uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan berniat menempatkan dana tersebut. Berapa besar sih bunga yang bakal anda terima andai kata anda menempatkan dana anda dalam bentuk Tabungan dan atau Deposito di BPR. INTI DANITA?
Mari bersama-sama kita menghitungnya dengan memakai rumus perhitungan bunga tabungan dan bunga deposito di bawah ini:
Perhitungan Bunga Tabungan (asumsi bunga tabungan selama satu bulan)
= [nilai tabungan x suku bunga x lamanya hari mengendap] / 365 hari
= [50.000.000 x 3,5% x 30 hari] / 365 hari
= Rp. 143.835,62,- dibulatkan ke bawah menjadi Rp. 143.835,-
** jika butuh bantuan kalkulator simulasi Tabungan untuk mengecek kebenaran hasil perhitungan, anda bisa memakai kalkulator bunga tabungan yang ada di website BANK INDONESIA DISINI !!
Jumlah penerimaan bunga tersebut harus DIKENAKAN POTONGAN PAJAK BUNGA 20% ( mengingat batas simpanan bebas pajak sesuai ketentuan yang berlaku adalah sampai dengan sebesar Rp. 7.500.000,- )
Dengan adanya potongan pajak bunga, maka penerimaan bunga Tabungan, menjadi sebagai berikut :
= [bunga tabungan – pajak 20%]
= 143.835 – 28.767
= Rp. 115.068
Perhitungan Bunga Deposito (asumsi bunga deposito berjangka satu bulan)
= [nilai deposito x suku bunga x jangka waktu bulan] / 12 bulan
= [50.000.000 x 6 % x 1 bulan] / 12 bulan
= Rp. 250.000,-
Jumlah penerimaan bunga deposito tersebut harus DIKENAKAN POTONGAN PAJAK BUNGA 20% (mengingat batas simpanan bebas pajak sesuai ketentuan yang berlaku adalah sampai dengan sebesar Rp. 7.500.000,-)
Dengan adanya potongan pajak bunga, maka penerimaan bunga Deposito, menjadi sebagai berikut :
= [bunga deposito – pajak 20%]
= 250.000 – 50.000
= Rp. 200.000,-
Dari perhitungan di atas bisa anda ketahui jika hasil bunga yang diperoleh memang tidak semenggiurkan bila ditempatkan dalam investasi, tapi setidaknya UANG anda AMAN dan RISIKO-nya kecil bila disimpan di BPR INTI DANITA yang merupakan BANK PESERTA LPS, yang juga merupakan BPR yang senantiasa berupaya untuk tumbuh sehat dan menjunjung prinsip kehati-hatian di dalam pengelolaannya.