Merupakan
satu produk dalam bentuk simpanan berjangka,yang dapat dipergunakan untuk
alternatif berinvestasi yang aman. Deposito Berjangka ini diperuntukkan bagi
semua lapisan masyarakat secara perorangan, kelompok maupun Badan Usaha
Keuntungan Produk :
- Suku bunga kompetitif, untuk jangka waktu 1 bulan = 6 % per tahun ; jangka waktu 3 – 6 bulan = 6,5 % per tahun, jangka waktu 9 bulan = 7% per tahun, jangka waktu 12 bulan = 8% per tahun *)
- Sistem penyetoran & pengambilan dapat dilakukan secara door to door service **)
- Dapat dijadikan sebagai agunan kredit
- Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Kelengkapan :
- Fotokopi bukti diri (KTP, SIM, KITAS, Pasport) ***)
KETENTUAN-KETENTUAN DEPOSITO BERJANGKA
KETENTUAN UMUM
- Deposito Berjangka diperuntukkan bagi masyarakat umum, baik secara perorangan, kelompok maupun badan usaha.
- Sebagai bukti deposito, Bank akan menerbitkan Adpis Deposito atas nama deposan
- Bagi deposan yang menempatkan dananya di atas Rp. 150.000.000,- dengan memilih jangka waktu deposito 9 ( sembilan ) bulan ke atas, maka deposan tersebut diberikan hak untuk melakukan nego bunga di atas ketentuan counter rate sampai dengan batas maksimal rate yang ditentukan oleh LPS. Apabila deposan masih menghendaki bunga di atas ketentuan yang ditetapkan oleh LPS, maka deposan diminta untuk membuat Surat Pernyataan Bersedia Deposito Miliknya Tidak Dijamin LPS
PENYETORAN DAN PENGAMBILAN
- Pengambilan atas simpanan deposito dapat dilakukan jika simpanan deposito tersebut telah jatuh tempo (telah berakhir masa kontraknya), dan pengambilannya dapat pada saat itu juga pada hari dan jam kerja selama kas masih buka.
PERHITUNGAN BUNGA, BIAYA ADMINISTRASI, DAN PENUTUPAN
REKENING
- Perhitungan bunga dilakukan sesuai dengan tanggal penempatan, dan pemberian bunganya akan diberikan pada tanggal yang sama bulan berikutnya, dengan bilangan hari bunga yang ditetapkan untuk masing-masing bulan adalah selama 30 hari.
- Bunga dihitung tiap bulan atas dasar nominal deposito dikalikan bunga dalam 1 bulan.
- Besarnya suku bunga ditetapkan oleh Bank untuk deposito berjangka 1 bulan adalah sebesar 6% (enam prosen) per tahun, untuk deposito berjangka 3 bulan adalah sebesar 6,5% (enam setengah prosen) per tahun, untuk deposito berjangka 6 bulan adalah sebesar 6,5% (enam setengah prosen) per tahun, untuk deposito berjangka 9 bulan adalah sebesar 7% (tujuh prosen) per tahun, untuk deposito berjangka 12 bulan adalah sebesar 8% (delapan prosen) per tahun *). Apabila terjadi perubahan suku bunga, maka perubahan tersebut baru dapat diberlakukan jika deposito tersebut telah jatuh tempo dan diperpanjang otomatis.
- Deposan akan dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi pemeliharaan setiap bulannya.
- Atas penempatan simpanan deposito tersebut, Deposan diwajibkan untuk membayar biaya meterai sebesar Rp. 6.000,- untuk masing-masing penempatan. Demikian juga halnya dengan pengambilan atau pelunasan atas simpanan deposito pada saat jatuh tempo, Deposan juga diwajibkan untuk membayar biaya meterai sebesar Rp. 6.000,- untuk masing-masing penempatan.
- Pengambilan ataupun penutupan simpanan deposito yang dilakukan sebelum jatuh temponya habis, tidak diperhitungkan bunga, dan untuk itu akan dikenakan sanksi denda sebesar bunga 1 (satu) bulan.
KETERANGAN
*)
sewaktu-waktu dapat berubah
**)
syarat-syarat dan ketentuan berlaku
***) kelengkapan & syarat -syarat selanjutnya ditentukan Manajemen