Jumat, 27 September 2013

Mediasi Perbankan

Penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa nasabah dengan bank perlu diupayakan secara sederhana, murah, dan cepat melalui mediasi perbankan, mengingat Mediasi Perbankan ini adalah merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006, guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela.

Karenanya apabila Anda mempunyai sengketa dengan bank mengingat keluhan Anda tidak terselesaikan dengan baik, maka Anda dapat meneruskan sengketa tersebut kepada Mediasi Perbankan. 

 

Keunggulan Penyelesaian Sengketa Dengan Mediasi Perbankan :
Proses penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan murah, cepat dan sederhana karena :
  1. Tidak dipungut biaya;
  2. Jangka waktu proses mediasi paling lama 60 hari kerja; dan
  3. Proses mediasi dilakukan secara informal/ fleksibel.
Proses Mediasi Perbankan Dalam Penyelesaian Sengketa :
  1. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Mediasi Perbankan hanya sengketa yang menyangkut aspek transaksi keuangan Anda pada bank, dengan ketentuan nilai sengketa setinggi-tingginya adalah Rp. 500 juta.
  2. Sebelum melakukan proses mediasi, Anda dan bank harus menandatangani perjanjian mediasi yang memuat : 
    • Kesepakatan untuk memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa; 
    • dan Persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan mediasi.
  3. Bank Indonesia selaku mediator akan memfasilitasi pertemuan antara bank dengan Anda guna mencari penyelesaian. Dalam pertemuan tersebut, mediator akan : 
    • bersikap netral; 
    • memotivasi para pihak untuk menyelesaikan sengketa; 
    • tidak memberikan rekomendasi atau keputusan. Hasil penyelesaian terhadap sengketa merupakan kesepakatan antara Anda dengan bank.
  4. Apabila dicapai kesepakatan, maka Anda dan bank akan menandatangani akta kesepakatan.
  5. Apabila tidak dicapai kesepakatan, Anda dapat melakukan upaya penyelesaian lanjutan melalui arbitrase atau pengadilan.
Pengajuan Permohonan Mediasi Perbankan :
Bila Anda ingin menyelesaikan sengketa Anda dengan bank melalui mediasi perbankan, sampaikan permohonan Anda disertai dokumen pendukung kepada : 

Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan
Menara Radius Prawiro Lt.20
Jl. MH. Thamrin No.2
Jakarta 10350

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan:
  1. Pastikan bahwa sengketa Anda memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi perbankan.
  2. Sampaikan dokumen secara lengkap disertai data pendukung.   
  3. Dapatkan informasi mengenai mediasi perbankan dari bank Anda.
  4. Patuhi hasil kesepakatan yang tertuang dalam akta kesepakatan.


Email : mediasi@bi.go.id,  Telepon: (021)3818923, Fax (021) 3501918

sumber : Bank Indonesia

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites