Tahukah Anda, jika performance kredit Anda terdata di Bank Indonesia serta dapat diakses oleh pemberi kredit?. Untuk mengetahui lebih jauh, mari kita kenali Sistem Informasi Debitur (SID) berikut outputnya yaitu Informasi Debitur Individual (IDI).
Sistem Informasi Debitur (SID) adalah merupakan suatu sistem yang dipergunakan untuk menghimpun dan menyimpan data fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang disampaikan oleh seluruh anggota Biro Informasi Kredit secara rutin setiap bulan kepada Bank Indonesia. Data tersebut kemudian diolah untuk menghasilkan output berupa IDI Historis. IDI Historis tersebut mencakup informasi seluruh penyediaan
dana/pembiayaan dengan kondisi lancar dan bermasalah mulai dari Rp.1
keatas, serta menampilkan informasi mengenai historis pembayaran yang
dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir. Cakupan IDI Historis
meliputi antara lain identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas
penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan
kolektibilitas.
Siapa sajakah anggota Biro Informasi Kredit itu?.
- Peserta Wajib, adalah lembaga keuangan yang wajib menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) Bank Umum, (b) Bank Perkreditan Rakyat dengan total aset Rp.10 Miliar ke atas selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan (c) Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank yaitu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit.
- Sukarela., adalah lembaga keuangan yang dapat menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) BPR yang total asetnya belum sesuai dengan persyaratan menjadi anggota wajib namun telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, (b) Lembaga Keuangan Non Bank (meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan), serta badan-badan lainnya yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat, dan (c) Koperasi Simpan Pinjam.
Apa guna SID dan IDI?
Bagi lembaga keuangan, dari SID maupun IDI Historis yang diperoleh diharapkan dapat dimanfaatkan antara lain untuk mengetahui kredibilitas (kelayakan) calon penerima fasilitas penyediaan dana (debitur) dan untuk mengetahui calon debitur dimaksud sedang menerima fasilitas penyediaan dana dari lembaga lain atau tidak. Informasi tersebut akan membantu lembaga keuangan dalam mempermudah analisa untuk pemberian kredit/pembiayaan.
Bagi masyarakat, dengan SID maupun IDI Historis yang diperoleh diharapkan mampu memberikan edukasi positif agar senantiasa bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban berupa ketepatan pembayaran kembali kredit yang telah diterimanya, sekaligus untuk membantu melakukan kontrol terhadap kebenaran dan keakuratan data yang disampaikan lembaga keuangan kepada Bank Indonesia.
Karenanya ada satu pesan penting dari kami bagi anda selaku penerima kredit, yaitu : lakukan pengelolaan kredit anda dengan baik dan bijaksana, serta periksa secara berkala kebenaran dan keakuratan data kredit yang dilaporkan oleh bank anda, agar anda terhindar dari kredit bermasalah di kemudian hari.
Permintaan IDI
Masyarakat dapat memperoleh IDI Historis atas nama dirinya sendiri melalui lembaga keuangan peserta SID yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada masyarakat tersebut.
Selain itu, IDI Historis juga dapat diperoleh melalui Bank Indonesia secara Gratis, tanpa dipungut biaya. Caranya, masyarakat dapat mengunjungi Gerai Info Bank Indonesia, atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat.
Permintaan juga dapat disampaikan secara online melalui website Bank Indonesia dengan melengkapi formulir online yang disediakan, setelah mendapat jawaban melalui email, hasil cetaknya dapat diambil di Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat.
Anda dapat mengisi formulir secara online dengan klik DISINI
Syarat-syarat untuk mengajukan permintaan IDI Historis melalui Bank Indonesia (Gerai Info/Kantor Perwakilan Bank Indonesia) :
Bagi perorangan :- Menyerahkan fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli antara lain Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Kartu Izin Tinggal Sementara/KITAS.
- Menyerahkan fotokopi identitas badan usaha (akta pendirian perusahaan dan perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus) dan fotokopi identitas diri (KTP atau KITAS) dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI Historis, dengan menunjukkan identitas asli badan usaha dimaksud atau fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisir, dan identitas asli diri dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI Historis.
- Permintaan IDI Historis atas nama perusahaan dapat dikuasakan kepada pejabat atau pegawai perusahaan. Penerima kuasa menyerahkan surat kuasa asli, fotokopi identitas badan usaha dan identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa, dengan menunjukkan identitas asli badan usaha dimaksud atau fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisir, serta identitas diri asli dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Dalam hal terdapat perbedaan antara susunan pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar perusahaan dengan data yang terdapat dalam SID, maka permintaan IDI Historis tidak dapat dipenuhi.