Bung B.B.M.

KETENTUAN-KETENTUAN BUNG BBM
Tabungan Berjangka Bunga Menawan

KETENTUAN UMUM
  1. Tabungan Berjangka Bunga Menawan (bung BBM) diperuntukkan bagi masyarakat umum dan badan usaha.
  2. Sebagai bukti tabungan, Bank akan menerbitkan buku tabungan atas nama penabung
  3. Apabila terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan pembukuan pada Bank, maka Bank mempergunakan patokan saldo yang tercatat dalam pembukuan Bank.

PENYETORAN DAN PENGAMBILAN
  1. Setoran permulaan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000,-
  2. Setoran selanjutnya sekurang-kurangnya sebesar Rp. 500.000,-
  3. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan sewaktu-waktu pada jam kerja selama kas masih buka.
  4. Saldo bung BBM yang harus disisakan setiap kali dilakukan pengambilan, sekurang-kurangnya Rp. 5.000,-
  5. Pengambilan pertama kali hanya dapat dilakukan setelah setoran pertama mengendap di Bank selama 1 (satu) bulan.
 
PERHITUNGAN BUNGA, BIAYA ADMINISTRASI, DAN PENUTUPAN REKENING
  1. Perhitungan bunga dilakukan pada akhir bulan, tepatnya pada akhir tanggal efektif bulan yang bersangkutan.
  2. Bunga dihitung tiap bulan atas dasar rata-rata harian dalam 1 bulan.
  3. Besarnya suku bunga ditetapkan oleh Bank sebesar 6 % (enam prosen) per tahun *).  Apabila terjadi perubahan suku bunga, maka perubahan tersebut segera diberlakukan atas bung BBM tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung.
  4. Penabung akan dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi pemeliharaan setiap bulannya.
  5. Penabung yang memiliki saldo bung BBM sebesar dari Rp. 5.000,- selama 1 (satu) bulan berturut-turut dan tidak pernah ada mutasi baik dalam penyetoran maupun pengambilan, maka tabungan ( bung BBM ) tersebut secara otomatis akan ditutup oleh sistem
  6. Pengambilan dan ataupun penutupan rekening bung BBM yang dilakukan sebelum saldo mengendap selama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal setoran tidak diperhitungkan bunga, dan untuk itu akan dikenakan sanksi denda sebesar bunga 1 (satu) bulan.
  7. Pengambilan dan ataupun penutupan rekening bung BBM yang dilakukan setelah saldo mengendap selama 1 (satu) bulan atau lebih terhitung sejak tanggal setoran akan diperhitungkan bunga meskipun pengambilan dan ataupun penutupan rekening bung BBM tersebut dilakukan sebelum akhir bulan atau tepatnya  dilakukan sebelum akhir tanggal efektif pada bulan tersebut

KETERANGAN
*) sewaktu-waktu dapat berubah
**) syarat-syarat dan ketentuan berlaku
***) kelengkapan & syarat -syarat selanjutnya ditentukan Manajemen

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites