Dengan semakin
berkembangnya produk dan jasa perbankan, maka nasabah dituntut untuk lebih
memahami keuntungan dan kerugian dari produk/jasa yang ditawarkan oleh bank.
Pendek kata JANGAN ASAL PERCAYA dengan apa yang dikatakan oleh petugas
marketing, tapi teliti dan pelajari dulu produk/jasa yang ditawarkankannya itu.
Sebagai bentuk
perlindungan terhadap hak dan kepentingan nasabah itulah, maka Bank
Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005
tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi
Nasabah. Yang mana PBI tersebut mengharuskan agar dalam melakukan
transaksi, bank wajib menyampaikan informasi kepada konsumen, meliputi:
- Nama produk
- Jenis produk
- Manfaat dan risiko produk
- Persyaratan dan tata cara penggunaan produk
- Biaya-biaya yang melekat
- Perhitungan bunga/bagi hasil/margin keuntungan
- Jangka waktu berlakunya produk serta
- Penerbit produk
Khusus untuk
produk simpanan, bank harus menyampaikan apakah produk simpanannya dijamin
oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau tidak. Dalam penyampaian informasi
produk tersebut, Bank harus menyampaikannya dengan jelas dan mudah dilihat.
Disamping
mewajibkan bank untuk menyampaikan informasi produk yang jelas dan lengkap
kepada masyarakat, Peraturan Bank Indonesia No 7/6/PBI/2005
tentang Transparansi Informasi Produk dan Penggunaan Data nasabah juga
mewajibkan bank untuk menjaga data nasabahnya. Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan memberikan
dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain untuk tujuan
komersial, kecuali ditetapkan lain (diwajibkan) oleh peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Dalam meminta
persetujuan penyebarluasan data guna kepentingan komersial tersebut, Bank wajib
terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan atau
penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain.