Dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Bank
Indonesia No. 15/3/PBI/2013 tentang TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN BANK
PERKREDITAN RAKYAT, Surat Edaran Bank Indonesia No.15/29/DKBU tanggal 31
Juli 2013 perihal
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat,
Surat
Edaran Bank Indonesia Nomor 15/43/DPNP Tanggal 21 Oktober 2013 tentang
Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/29/DKBU Tanggal 31
Juli 2013 perihal Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank
Perkreditan Rakyat, maka untuk meningkatkan integritas dan
transparansi laporan keuangan BPR sebagai suatu lembaga keuangan yang
melakukan penghimpunan dana masyarakat, bersama ini kami BPR. INTI
DANITA mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan Periode 30 Juni 2014.