Sabtu, 09 November 2013

Kredit Dengan Cash Back Dahsyat

Kredit dengan cash back dahsyat (insentif pembayaran tepat waktu)
adalah merupakan upaya manajemen BPR. INTI DANITA dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat
akan pinjaman dengan pola kerjasama saling menguntungkan, dengan jangka waktu pengembalian bervariasi, dari mulai yang paling pendek yaitu 1 bulan dan yang paling panjang / lama yaitu 36 bulan (3 tahun). Agunan pinjaman dapat berupa SHM, SHGB (untuk tanah & rumah yang strategis letaknya) dan BPKB kendaraan bermotor. Sistem pembayaran kembali pinjaman adalah secara angsuran ( Pokok + Bunga )

Keuntungan Produk :
  • Suku bunga relatif ringan *)
  • Dapat Cash Back (IPTW) sebesar 1 % dari plafond pinjaman setiap enam bulan sekali selama masa pinjaman **)
  • Sistem pembayaran angsuran dapat di debet dari rekening tabungan yang dimiliki di kantor kami
  • Proses Cepat **)
Syarat-Syarat :
  • Fotokopi KTP suami/istri (bagi yang telah menikah)
  • Fotokopi Buku Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Rekening Listrik dan Telepon (terakhir)
  • Fotokopi PBB
  • Slip Gaji (bagi karyawan)
  • Fotokopi BPKB & STNK (untuk agunan berupa Kendaraan)
  • Fotokopi Buku Kir ( untuk Truck / Pick Up)
  • Fotokopi Faktur
  • Kwitansi pembelian kendaraan bermeterai (bila bukan atas nama pemohon sendiri)
  • Gesekan nomor rangka & nomor mesin
  • Fotokopi SHM (untuk agunan berupa Tanah & Bangunan)
  • Lainnya ***)
Lain-Lain :
  • Apabila debitur melakukan pembayaran angsuran pinjaman tepat waktu, maka 6 bulan enam bulan sekali selama masa pinjaman, akan diberikan cash back/IPTW (Insetif Pembayaran Tepat Waktu) sebesar 1% dari plafond pinjaman
  • Apabila tanggal pembayaran tersebut merupakan hari libur, maka pembayatran angsuran harus dilakukan pada hari dan tanggal sebelumnya
  • Diberikan tenggang waktu 4 hari keterlambatan pembayaran untuk bebas denda.
  • Denda atas keterlambatan pada hari ke 5 s/d satu bulan penuh, dihitung satu bulan penuh.
  • Atas setiap realisasi permohonan pinjaman yang disetujui akan dipungut/dikenakan biaya administrasi & provisi **)
  • Pelunasan hutang sebelum waktunya, harus dilakukan dengan cara membayar penuh seluruh sisa jumlah pokok hutang ditambah dengan seluruh bunga terhutang.
  • Diwajibkan ikut serta dalam program asuransi jiwa dan atau asuransi agunan **)
  • Atas setiap realisasi pinjaman dengan agunan Tanah akan dikenakan biaya Notaris atas SKMHTatau APHT **)
  • Atas setiap realisasi pinjaman dengan agunan Kendaraan akan dikenakan biaya Notaris atas Fidusia Kendaraan **)
KETERANGAN
*) suku bunga dapat berubah sesuai dengan tingkat risiko dan kondisi yang ada
**) syarat-syarat dan ketentuan berlaku
***) kelengkapan & syarat-syarat selanjutnya ditentukan Manajemen

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites