Fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan mediasi perbankan diatur
berdasarkan:
- Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Konsumen sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/10/PBI/2008 (“PBI No. 7/2005”);
- Peraturan BI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008;
- Surat Edaran BI No. 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Konsumen sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/13/DPNP tanggal 6 Maret 2008; dan
- Surat Edaran BI No. 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 tentang Mediasi Perbankan (“SEBI No. 8/2006”).
Untuk
selanjutnya semua peraturan di atas disebut Peraturan BI.
Namun
dengan berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan efektif sejak
Januari 2014, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
mediasi perbankan dialihkan ke OJK. Dimana OJK lalu menerbitkan
- Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (“POJK No.1/2013”);
- Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“POJK No. 1/2014”); dan
- Surat Edaran OJK No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“SE OJK No. 2/2014”)
Untuk
selanjutnya semua peraturan di atas disebut Peraturan OJK.
Walaupun
demikian, Peraturan OJK tidak mencabut keberlakuan Peraturan BI selama
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan BI tidak bertentangan dengan Peraturan OJK.
Menunjuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan
Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006
tentang Mediasi Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank
Indonesia No. 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia
Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, kami informasikan bahwa
alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor Jasa Keuangan antara Nasabah dengan
Pihak Bank dapat dilakukan melalui “Mediasi Perbankan”.
Syarat
& Ketentuan :
- Nasabah mengalami kerugian paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Nasabah mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan;
- Bank telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun Konsumen tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
- Pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbritase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya;
- Pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan;
- Pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
- Batas waktu pengajuan sengketa melalui Mediasi Perbankan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah
- Pengajuan penyelesaian sengketa disampaikan kepada :
Otoritas
Jasa Keuangan,
Menara
Bidakara I Lantai 8
Jl.
Jenderal Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta
Call Center (021) 500655
Dengan tembusan disampaikan kepada PT. BPR. INTI DANITA.
- Diajukan secara tertulis disertai dokumen pendukung
- Fotokopi surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada Nasabah
- Fotokopi Identitas Nasabah
- Fotokopi dokumen pendukung terkait dengan sengketa yang diajukan
- Fotokopi surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa dikuasakan