Tak Usah Cari Ke Lain Tempat Lagi

karena kami adalah pilihan yang tepat dalam segala suasana, sehingga mampu menjadi mitra usaha bagi pengusaha kecil dalam pengembangan usahanya.

Disinilah Tempat Yang Tepat Untuk Anda

sebab kami berkomitmen memberikan yang terbaik, menciptakan rasa aman dan percaya bagi anda dengan menyediakan produk jasa keuangan yang baik dan wajar, penuh kejujuran, integritas tinggi dan beretika di segala aspek bisnis.

Jatuhkan Pilihan Anda Kepada Kami

karena kami senantiasa berupaya menjalankan fungsi dalam memberikan layanan perbankan kepada rakyat kecil dgn baik, dgn menggunakan prinsip kehati-hatian dan selalu menjunjung tinggi kepercayaan yg telah diberikan.

Bersatu Kita Kuat, Bersama Kita Hebat!

sebagaimana salah satu dari misi kami, kami senantiasa berupaya mewujudkan hubungan yang baik dan berkesinambungan dengan anda lewat layanan prima dan kinerja yang baik

Begabunglah dengan kami

dengan bergabung bersama kami, maka anda mendapat sahabat perjuangan yang baik dan setia dalam mewujudkan harapan, karena nilai-nilai yang kami junjung adalah : Etika dan Nurani, Kerjasama, Kewira-usahaan, Komitmen, Dinamis

Jumat, 27 September 2013

Mediasi Perbankan

Penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa nasabah dengan bank perlu diupayakan secara sederhana, murah, dan cepat melalui mediasi perbankan, mengingat Mediasi Perbankan ini adalah merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006, guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela.

Karenanya apabila Anda mempunyai sengketa dengan bank mengingat keluhan Anda tidak terselesaikan dengan baik, maka Anda dapat meneruskan sengketa tersebut kepada Mediasi Perbankan. 

 

Keunggulan Penyelesaian Sengketa Dengan Mediasi Perbankan :
Proses penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan murah, cepat dan sederhana karena :
  1. Tidak dipungut biaya;
  2. Jangka waktu proses mediasi paling lama 60 hari kerja; dan
  3. Proses mediasi dilakukan secara informal/ fleksibel.
Proses Mediasi Perbankan Dalam Penyelesaian Sengketa :
  1. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Mediasi Perbankan hanya sengketa yang menyangkut aspek transaksi keuangan Anda pada bank, dengan ketentuan nilai sengketa setinggi-tingginya adalah Rp. 500 juta.
  2. Sebelum melakukan proses mediasi, Anda dan bank harus menandatangani perjanjian mediasi yang memuat : 
    • Kesepakatan untuk memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa; 
    • dan Persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan mediasi.
  3. Bank Indonesia selaku mediator akan memfasilitasi pertemuan antara bank dengan Anda guna mencari penyelesaian. Dalam pertemuan tersebut, mediator akan : 
    • bersikap netral; 
    • memotivasi para pihak untuk menyelesaikan sengketa; 
    • tidak memberikan rekomendasi atau keputusan. Hasil penyelesaian terhadap sengketa merupakan kesepakatan antara Anda dengan bank.
  4. Apabila dicapai kesepakatan, maka Anda dan bank akan menandatangani akta kesepakatan.
  5. Apabila tidak dicapai kesepakatan, Anda dapat melakukan upaya penyelesaian lanjutan melalui arbitrase atau pengadilan.
Pengajuan Permohonan Mediasi Perbankan :
Bila Anda ingin menyelesaikan sengketa Anda dengan bank melalui mediasi perbankan, sampaikan permohonan Anda disertai dokumen pendukung kepada : 

Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan
Menara Radius Prawiro Lt.20
Jl. MH. Thamrin No.2
Jakarta 10350

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan:
  1. Pastikan bahwa sengketa Anda memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi perbankan.
  2. Sampaikan dokumen secara lengkap disertai data pendukung.   
  3. Dapatkan informasi mengenai mediasi perbankan dari bank Anda.
  4. Patuhi hasil kesepakatan yang tertuang dalam akta kesepakatan.


Email : mediasi@bi.go.id,  Telepon: (021)3818923, Fax (021) 3501918

sumber : Bank Indonesia

Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Nasabah

Dengan semakin berkembangnya produk dan jasa perbankan, maka nasabah dituntut untuk lebih memahami keuntungan dan kerugian dari produk/jasa yang ditawarkan oleh bank. Pendek kata JANGAN ASAL PERCAYA dengan apa yang dikatakan oleh petugas marketing, tapi teliti dan pelajari dulu produk/jasa yang ditawarkankannya itu.


Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan nasabah itulah, maka  Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Yang mana PBI tersebut mengharuskan agar dalam melakukan transaksi, bank wajib menyampaikan informasi kepada konsumen, meliputi:
  1. Nama produk
  2. Jenis produk
  3. Manfaat dan risiko produk
  4. Persyaratan dan tata cara penggunaan produk
  5. Biaya-biaya yang melekat
  6. Perhitungan bunga/bagi hasil/margin keuntungan
  7. Jangka waktu berlakunya produk serta
  8. Penerbit produk
Khusus untuk produk simpanan, bank harus menyampaikan apakah produk simpanannya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau tidak. Dalam penyampaian informasi produk tersebut, Bank harus menyampaikannya dengan jelas dan mudah dilihat.

Disamping mewajibkan bank untuk menyampaikan informasi produk yang jelas dan lengkap kepada masyarakat, Peraturan Bank Indonesia No 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk dan Penggunaan Data nasabah juga mewajibkan bank untuk menjaga data nasabahnya. Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain untuk tujuan komersial, kecuali ditetapkan lain (diwajibkan) oleh peraturan perundang-undangan  lain yang berlaku.  Dalam meminta persetujuan penyebarluasan data guna kepentingan komersial tersebut, Bank wajib terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan atau penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain.

Kamis, 26 September 2013

Tips jitu meneliti brosur promosi yang berisikan besarnya pinjaman dan angsuran per bulan

Suatu ketika anda ada masalah keuangan dan berniat mengajukan pinjaman ke bank sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Kebetulan saat itu juga anda memperoleh selebaran promosi dari petugas marketing sebuah bank yang berisikan tabel pinjaman beserta angsuran, misalkan seperti ini :
Kebetulan pula anda merasa tertarik dan merasa jika angsuran per bulan dalam brosur tersebut lumayan murah dan sesuai dengan harapan anda. Jika sudah demikian, maka langkah-langkah utama yang harus anda lakukan selain memenuhi berkas kelengkapan persyaratan adalah BERTANYA (menanyakan) hal-hal sebagai berikut :
1.       Bagaimanakah sistem pembayaran angsurannya? Apakah In Advance atau In Arrear?
2.      Bagaimana jika pelunasan kredit dilakukan sebelum jatuh tempo? Apakah harus membayar penuh seluruh sisa pokok hutang ditambah seluruh bunga terhutang? Ataukah ada ketentuan lain seperti halnya diskon?
3.      Metode perhitungan bunga apakah yang dipakai ? Apakah Flat atau Anuitas?
4.      Bagaimana sifat suku bunganya? Apakah Fixed (Tetap) atau Floating (Mengambang)?

Mengapa 4 (empat) hal tersebut diatas perlu anda tanyakan sebelum anda memutuskan untuk mengisi formulir permohonan?, alasannya adalah sebagai berikut :
1. Sistem pembayaran IN ADVANCE adalah sistem pembayaran yang mengharuskan agar angsuran pinjaman dibayar dimuka. Misalkan pada tanggal 26 September 2013 anda mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- dengan jangka waktu 24 bulan, maka pembayaran angsuran pertama wajib anda lakukan pada tanggal 26 September 2013 itu juga.
Sebaliknya sistem pembayaran IN ARREAR adalah sistem dimana pembayaran angsuran dilakukan pada bulan berikutnya. Misalkan pada tanggal 26 September 2013 anda mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- dengan jangka waktu 24 bulan, maka pembayaran angsuran pertama wajib anda lakukan pada tanggal 26 Oktober 2013 (jika tanggal tersebut ternyata hari libur, maka sebaiknya pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelum tanggal tersebut).   
Apabila jawabannya adalah sistem pembayaran IN ADVANCE, maka ada baiknya anda mempertimbangkan dulu masak-masak, karena skim kredit tersebut ternyata mengharuskan anda membayar angsuran pokok dan bunga terlebih dahulu atas kredit yang belum anda nikmati manfaatnya. Dengan demikian bisa dikatakan jika suku bunga kredit tersebut, secara kenyataan jauh lebih mahal daripada yang tertulis di brosur.
2.    Jika dalam pelunasan kredit sebelum jatuh tempo ternyata tidak ada ketentuan khusus seperti halnya diskon, dan harus dilakukan dengan cara membayar penuh seluruh sisa pokok hutang ditambah seluruh bunga terhutang. maka ada baiknya anda menunda melakukan pelunasan kredit sebelum jatuh tempo, dan sebagai gantinya uang pelunasan tersebut bisa anda pakai untuk keperluan yang lain atau membuka rekening tabungan di bank tersebut misalnya, yangmana dari  saldo tabungan tersebut nantinya bisa didebet untuk pembayaran angsuran sampai dengan lunas.
Mengapai alternatif nya mesti harus membuka rekening Tabungan di bank tersebut? Apa keuntungannya bagi anda?.... Hal tersebut adalah wujud kepedulian dan simbiosis mutualisme (kerjasama saling menguntungkan), dan KEUNTUNGAN membuka rekening tabungan serta selanjutnya gemar menabung di bank tempat dimana anda menerima pinjaman/kredit adalah : pihak bank (petugas) dapat lebih mudah menyetujui permohonan kredit yang anda ajukan karena dari riwayat tabungan bisa dibaca bagaimana sebenarnya cash flow anda.
3.   Dalam metode perhitungan Flat, besarnya angsuran/cicilan pinjaman setiap bulan adalah sama. Perhitungan bunga selalu menghasilkan nilai bunga yang sama setiap bulan, karena bunga dihitung dari prosentase bunga dikalikan pokok pinjaman awal.
Dalam metode perhitungan Anuitas, besarnya angsuran/cicilan pinjaman setiap bulan adalah juga sama. Namun perhitungan bunganya tidak menghasilkan nilai bunga yang sama setiap bulan, karena bunga dihitung dari prosentase bunga dikalikan saldo pokok pinjaman. Oleh karena nilai bunga tidak selalu sama dalam setiap bulan dan besarnya angsuran/cicilan pinjaman per bulan selalu sama, maka pada metode Anuitas ini, besarnya angsuran pokok pinjaman setiap bulan pun tidak sama.
Contoh Metode Perhitungan :
Angsuran Secara Flat
Angsuran Secara Anuitas
TIPS : Apabila ternyata metode perhitungan bunga Anuitas, sedang dalam pelunasan kredit sebelum jatuh tempo ternyata ADA ketentuan khusus seperti halnya DISKON, maka ada baiknya anda mempertimbangkan secara matang terlebih dahulu,  karena dengan skim yang seperti ini berarti anda harus melunasi sisa pokok pinjaman yang jumlahnya jauh lebih besar jika dibanding dengan sisa pokok pinjaman yang metode perhitungan bunganya memakai metode Flat. Contohnya : bila di bulan ke-10 anda mempunyai uang dan bermaksud melunasi pinjaman, maka besarnya pokok pinjaman yang harus anda bayar dalam metode Flat adalah sebesar Rp. 14.000.000,- sedangkan dalam metode Anuitas adalah sebesar Rp. 15.766.469,-
Apabila ternyata metode perhitungan bunga dapat berupa Anuitas atau Flat, sedang dalam pelunasan kredit sebelum jatuh tempo ternyata TIDAK ADA ketentuan khusus seperti halnya DISKON, maka tidak ada lagi yang mesti anda pertimbangkan,  karena dalam skim yang seperti ini dengan metode perhitungan bunga Anuitas ataupun Flat, jumlah peluasan pinjaman yang harus anda bayar adalah sama besar jumlahnya. Contohnya : bila di bulan ke-10 anda mempunyai uang dan bermaksud melunasi pinjaman, maka besarnya sisa total angsuran pinjaman yang harus anda bayar dalam metode Flat adalah sebesar Rp. 1.360.000,- x 15 bulan = Rp. 20.400.000,- Demikian pula halnya dalam metode Anuitas,  besarnya sisa total angsuran pinjaman yang harus anda bayar adalah sama besar dengan metode Flat, yaitu sebesar Rp. 1.360.000,- x 15 bulan = Rp. 20.400.000,-
4.   Pada Suku Bunga Tetap (Fixed Rate), besarnya bunga yang harus anda bayar selama jangka waktu pinjaman tidak akan pernah berubah. Dengan demikian apabila pada saat perjanjian kredit telah ditetapkan suku bunga sebesar 18% per tahun, maka selama jangka waktu yang diperjanjikan suku bunga tersebut tetap berlaku tetap 18% per tahun.
Pada Suku Bunga Mengambang (Floating Rate), besarnya bunga yang harus anda bayar dapat berubah sesuai dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh bank. Dengan demikian apabila suku bunga yang disepakati pada awal perjanjian adalah sebesar 18%, maka selama jangka waktu kredit
suku bunga dapat turun menjadi 16% atau bahkan naik menjadi 25%. 
KEUNTUNGAN:
Suku Bunga Tetap (Fixed Rate)
·         Kepastian besarnya bunga yang dibayar
·         Tidak ada perubahan suku bunga walaupun suku bunga pasar mengalami kenaikan.
Suku Bunga Mengambang (Floating Rate)
·          Saat terjadi penurunan suku bunga pasar, maka tingkat suku bunga kredit ikut turun.
KERUGIAN:
Suku Bunga Tetap (Fixed Rate)
·         Apabila suku bunga pasar berada dibawah suku bunga tetap, maka suku bunga kredit menjadi lebih mahal Kepastian besarnya bunga yang dibayar
Suku Bunga Mengambang (Floating Rate)
·         Apabila suku bunga pasar mengalami kenaikan maka suku bunga kredit akan ikut naik.
TIPS : Dalam situasi kondisi nasional seperti sekarang ini, dimana trend suku bunga sepertihalnya BI-Rate, Suku  Bunga Penjaminan LPS yang cenderung naik dari waktu ke watu, ada baiknya anda memastikan untuk memilih produk kredit yang memilik sifat suku bunga Tetap (Fixed),  karena tidak akan pernah ada perubahan suku bunga walaupun suku bunga pasar mengalami kenaikan.

Minggu, 22 September 2013

Simulasi Tabungan dan Deposito

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4ljvMCAuyMkLnrTbnASvX2yyMGMYNf854hyphenhyphenYFhlKiOO1z-8FO4ZT3hB9-2CkC2-uZbdsJr-bhs8d_IjHBa7yMedyubGnRuaKI1bVB_UDAbiYpUiveTjNIqdSigsbByzh2ZV0qgemFZ5uK/s320/nabung.jpgKita semua tentunya sering pergi ke bank dan melihat Papan Pengumuman yang memuat tentang besarnya Suku Bunga Tabungan dan Deposito yang berlaku pada saat itu.  Namun, tentunya tidak semua dari kita paham bagaimana cara menghitungnya kan?, dengan begitu bisa dipastikan jika tidak semua dari kita tahu tentang berapa besar bunga bank yang diperoleh andai kata kita menempatkan dana yang kita miliki dalam bentuk Tabungan dan atau Deposito.

Sebagai contoh suatu hari di tanggal 1 September 2013 anda mampir ke BPR. INTI DANITA di jalan Imam Bonjol No. 40 Krian Sidoarjo dan melihat papan pengumuman sebagai berikut :



Pengumuman Suku Bunga




  Tabungan


  - Tamasya Multi Guna
  - Tawa Canda Sekolah
  - Bung BBM
:
:
:
3,5% per tahun
3,0% per tahun
6,0% per tahun



  Deposito
:

  - 1 bulan
  - 3 bulan
  - 6 bulan
  - 9 bulan
  - 12 bulan
:
:
:
:
:
6,0% per tahun
6,5% per tahun
6,5% per tahun
7,0% per tahun
8,0% per tahun








Misalkan pada saat ini anda memiliki uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan berniat menempatkan dana tersebut. Berapa besar sih bunga yang bakal anda terima andai kata anda menempatkan dana anda dalam bentuk Tabungan dan atau Deposito di BPR. INTI DANITA?

Mari bersama-sama kita menghitungnya dengan memakai rumus perhitungan bunga tabungan dan bunga deposito di bawah ini:

Perhitungan Bunga Tabungan (asumsi bunga tabungan selama satu bulan)
= [nilai tabungan x suku bunga x lamanya hari mengendap] / 365 hari
= [50.000.000 x 3,5% x 30 hari] / 365 hari
= Rp. 143.835,62,-  dibulatkan ke bawah menjadi Rp. 143.835,-
** jika butuh bantuan kalkulator simulasi Tabungan untuk mengecek kebenaran hasil perhitungan, anda bisa memakai kalkulator bunga tabungan yang ada di website BANK INDONESIA DISINI !!

Jumlah penerimaan bunga tersebut harus DIKENAKAN POTONGAN PAJAK BUNGA 20% ( mengingat batas simpanan bebas pajak sesuai ketentuan yang berlaku adalah sampai dengan sebesar Rp. 7.500.000,- )

Dengan adanya potongan pajak bunga, maka penerimaan bunga Tabungan, menjadi sebagai berikut :
= [bunga tabungan – pajak 20%]
= 143.835 – 28.767
= Rp. 115.068

Perhitungan Bunga Deposito (asumsi bunga deposito berjangka satu bulan)
= [nilai deposito x suku bunga x jangka waktu bulan] / 12 bulan
= [50.000.000 x 6 % x 1 bulan] / 12 bulan
= Rp. 250.000,-

Jumlah penerimaan bunga deposito tersebut harus DIKENAKAN POTONGAN PAJAK BUNGA 20% (mengingat batas simpanan bebas pajak sesuai ketentuan yang berlaku adalah sampai dengan sebesar Rp. 7.500.000,-)

Dengan adanya potongan pajak bunga, maka penerimaan bunga Deposito, menjadi sebagai berikut :
= [bunga deposito – pajak 20%]
= 250.000 – 50.000
= Rp. 200.000,-

Dari perhitungan di atas bisa anda ketahui jika hasil bunga yang diperoleh memang tidak semenggiurkan bila ditempatkan dalam investasi, tapi setidaknya UANG anda AMAN dan RISIKO-nya kecil bila disimpan di BPR INTI DANITA yang merupakan BANK PESERTA LPS, yang juga merupakan BPR yang senantiasa berupaya untuk tumbuh sehat dan menjunjung prinsip kehati-hatian di dalam pengelolaannya.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites