Tak Usah Cari Ke Lain Tempat Lagi

karena kami adalah pilihan yang tepat dalam segala suasana, sehingga mampu menjadi mitra usaha bagi pengusaha kecil dalam pengembangan usahanya.

Disinilah Tempat Yang Tepat Untuk Anda

sebab kami berkomitmen memberikan yang terbaik, menciptakan rasa aman dan percaya bagi anda dengan menyediakan produk jasa keuangan yang baik dan wajar, penuh kejujuran, integritas tinggi dan beretika di segala aspek bisnis.

Jatuhkan Pilihan Anda Kepada Kami

karena kami senantiasa berupaya menjalankan fungsi dalam memberikan layanan perbankan kepada rakyat kecil dgn baik, dgn menggunakan prinsip kehati-hatian dan selalu menjunjung tinggi kepercayaan yg telah diberikan.

Bersatu Kita Kuat, Bersama Kita Hebat!

sebagaimana salah satu dari misi kami, kami senantiasa berupaya mewujudkan hubungan yang baik dan berkesinambungan dengan anda lewat layanan prima dan kinerja yang baik

Begabunglah dengan kami

dengan bergabung bersama kami, maka anda mendapat sahabat perjuangan yang baik dan setia dalam mewujudkan harapan, karena nilai-nilai yang kami junjung adalah : Etika dan Nurani, Kerjasama, Kewira-usahaan, Komitmen, Dinamis

Senin, 21 Oktober 2013

Publikasi Periode 30 September 2013

Guna memenuhi ketentuan sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 15/3/PBI/2013 tentang TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT, bersama ini kami BPR. INTI DANITA  mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan Periode 30 September 2013. Asli laporan publikasi ini atau laporan publikasi periode lain di kesempatan yang terdahulu dapat di lihat di website Bank Indonesia DISINI

Senin, 07 Oktober 2013

Kredit di BPR

Anda Butuh Uang Untuk Aneka Kebutuhan Secara Mendesak..? 

Hindari Jalan Pintas Ke Rentenir..
Ayo ke BPR ....
Laksanakan dengan PAS.
Patuhi Aturan..Pasti Selamat...
PAS Kreditnya...Pas Bayarnya...

PAS kita membutuhkan uang mendesak untuk keperluan usaha kita, kenapa kita harus ke rentenir?. Datanglah ke BPR, proses  kreditnya pun cepat dan mudah.

Fasilitas kredit apa saja yang dapat disediakan untuk kita?

BPR menyediakan fasilitas kredit untuk :
  • Modal kerja.
  • Investasi pendukung usaha misalnya untuk membeli mesin ataupun kendaraan.
  • Konsumsi misalnya untuk biaya pendidikan  dan renovasi rumah.

PAS Kreditnya
  1. Ajukan  kredit  sesuai  dengan  kebutuhan   dan kemampuan. Jangan berlebihan.
  2. Kelayakan  usaha  menjadi  salah  satu   faktor penentu dalam keputusan pemberian kredit.
  3. Jaminan diperlukan untuk menambah keyakinan BPR.
  4. Jaminan  dapat  berupa  antara  lain   sertifikat tanah, girik, dan dapat juga BPKB kendaraan.

PAS pengajuannya
  1. Jangan segan-segan datang langsung ke  BPR, ajukan  langsung  ke  kantor  dan  minta  nomor telepon untuk memudahkan komunikasi.
  2. Jangan lupa membawa persyaratan yang diperlukan dengan lengkap.
  3. Kemukakan kebutuhan usaha kita dengan sebenarnya.
  4. Tanyakan  bagaiamana cara menghitung angsuran pokok dan bunganya.
  5. Jangan lupa beritahu suami atau istri jika kita ingin mengajukan kredit.

PAS analisisnya
  1. Berikanlah informasi yang jelas dan benar kepada petugas BPR yang datang ke rumah, tempat usaha, ke lokasi jaminan kita.
  2. Jelaskan rencana penggunaan kredit ke  depan. Sampaikan secara rinci kebutuhan yang diperlukan.
  3. Tidak perlu memberikan uang tips kepada petugas BPR dan jangan menyogok, nanti akan berakibat kredit tidak disetujui.

PAS akad kreditnya
  1. Setiap permohonan kredit yang disetujui akan dibuatkan akad kredit yang ditandatangani bersama oleh pihak BPR dan pemohon.
  2. Biayanya harus ditandatangani bersama dengan suami atau istri.
  3. Tanyakan dengan jelas hak dan kewajiban  saat akad kredit.
  4. Dengan menandatangani akad kredit berarti menyetujui persyaratan kredit  yang ditetapkan BPR.
  5. Gunakan kredit sesuai dengan tujuannya.

PAS pencairannya
  1. Pencairan kredit akan diberitahukan oleh petugas BPR jika kreditnya disetujui, bisa  berupa surat, atau secara lisan.
  2. Hitung dengan cermat, apakah PAS sesuai dengan permohonan kredit yang telah disetujui.

PAS bayarnya
  1. Bayar tepat waktu, jangan ditunda-tunda. Lebih awal lebih baik. Pembayaran dapat dilakukan langsung ke BPR, melalui petugas dengan minta tanda terima atau melalui bank lain.
  2. Ingat menunda pembayaran berarti akan terkena denda dan dinilai kurang baik oleh BPR.

Persyaratan apa saja yang diperlukan jika kita ingin mengajukan kredit :
Persyaratan yang umumnya diminta pada saat mengajukan kredit, adalah :
  1. Fotokopi KTP suami-istri.
  2. Usia maksimum 21 tahun, atau sudah  menikah dan maksimum 60 tahun pada saat kredit lunas.
  3. Kartu keluarga dan surat nikah.
  4. Fotokopi rekening listrik / telepon.
  5. Fotokopi jaminan.

Nah kalo semua PAS.. pasti enak tenan !!
PAS kreditnya...PAS bayarnya...


download LEAFLET

Tabungan di BPR

Mau Nabung ? Ke BPR aja.... 
Tabungan BPR 
Selama ini data menunjukkan bahwa sebagian besar orang datang ke BPR tidak untuk menabung, melainkan hanya untuk mengajukan kredit saja. Kemudian pada saat pencairan, baru mereka ”bersedia” membuka tabungan di BPR, dan itu pun hanya sekedar untuk memenuhi salah satu syarat berupa pembukaan ”Tabungan Wajib”, dan bukannya didorong oleh kesadaran bahwa menabung itu, baik di BPR maupun di Bank Umum adalah sama-sama Baik dan Bermanfaat. Akibatnya, banyak orang yang masih belum mengetahui bahwa BPR yang kantornya tersebar mulai dari kota hingga desa telah mengembangkan produk tabungan dengan bunga kompetitif yang mampu menyentuh sektor informal dan ibu rumah tangga.


Menabung di BPR juga dapat dilakukan dengan jumlah setoran kecil dalam bentuk uang receh. Uang receh selama ini mungkin  sering dibiarkan tercecer di rumah karena nilainya sangat kecil, padahal dengan menabung uang receh ke BPR, berarti kita telah ikut meningkatkan manfaat uang receh yang sangat dibutuhkann sebagai alat transaksi di lingkungan usaha eceran seperti di pasar tradisional, warung, toko pracangan, dan lain-lain.

Manfaat Menabung di BPR
  1. Suku bunga tabungan BPR kompetitif dan menarik.
  2. Biaya administasi ringan bahkan ada yang bebas biaya.
  3. Jaringan kantor BPR tersebar dari kota hingga ke desa.
  4. Saldo minimum tabungan rendah dan setoran selanjutnya juga kecil.
  5. Setoran tabungan dapat dilakukan dengan uang pecahan kecil atau receh.
  6. Tabungan di BPR dapat digunakan sebagai agunan kredit.
  7. Layanan jemput bola oleh petugas BPR sehingga tidak perlu repot mendatangi kantor BPR.
  8. BPR dapat melayani tabungan secara berkelompok sebagai bagian dari pembiayaan.
  9. Tabungan di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlalu.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Menabung di BPR
  • Mintalah informasi yang sejelas-jelasnya tentang ketentuan saldo minimum, bunga, dan biaya administrasi bulanan, agar saldo tabungan anda tidak terkikis habis oleh biaya administrasi yang dibebankan oleh BPR.
  • Tanyakan berapa suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar tabungan Anda aman.
  • Periksalah selalu saldo tabungan baik saat menyetor maupun menarik tabungan.
  • Pastikan transaksi (setoran dan atau penarikan) telah tercetak dalam buku tabungan.
download LEAFLET

Deposito Berjangka di BPR

Dalam hal penghimpunan dana dari masyarakat, selain menghimpun dana berupa tabungan, BPR juga diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk Deposito, namun hanya terbatas pada Deposito Berjangka dan tidak diperbolehkan menerbitkan Sertifikat Deposito.


Deposito Berjangka di BPR
  1. Merupakan simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat tertentu (baru dapat dicairkan setelah jangka waktunya berakhir).
  2. Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
  3. Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
  4. Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing BPR.
  5. Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
  6. Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
  7. Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.
  8. Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over).
Keuntungan
  1. Dapat dijadikan jaminan kredit.
  2. Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya. Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
Hal-hal Yang Harus Diperhatikan
  1. Pastikan anda menerima bilyet/surat berharga Deposito Berjangka tersebut.
  2. Pada saat jatuh tempo, anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah di potong pajak.
  3. Pada saat pencairan deposito, anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
  4. Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
download LEAFLET

Minggu, 06 Oktober 2013

Apakah BPR itu?

Apakah BPR itu?
Seberapa jauh anda mengetahui tentang BPR?

BPR adalah kependekan dari Bank Perkreditan Rakyat, yang mana kegiatan usaha dari BPR adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito, kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk Kredit atau Pinjaman.

BPR tumbuh kembang bersama masyarakat setempat dimana kantor BPR didirikan. Karenanya BPR berupaya untuk lebih dekat dan lebih memahami masyarakat sekitarnya, baik dalam hal penyimpanan dana, maupun dalam hal melayani kebutuhan akan dana dalam bentuk kredit. Kesemuanya ini sengaja ditempuh oleh BPR, dengan harapan agar BPR dapat menjadi kepercayaan masyarakat sekitarnya, dan menjadi tujuan utama pada saat mereka ingin menitipkan kelebihan dana yang mereka miliki, serta menjadi tujuan yang utama pula, saat mereka membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman atau kredit

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, disebutkan bahwa jenis bank ada dua, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

Karenanya sebagai lembaga Perbankan Indonesia, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah memiliki fungsi utama yang sama, yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.  

Dengan seijin Bank Indonesia, BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, atau pemerintah daerah, atau dapat juga didirikan dan dimiliki bersama diantara ketiganya. Dengan begitu, bagi anda yang mencintai Indonesia dan produk-produk Indonesia, HARUS-lah MENCINTAI BPR, karena sudah bisa dipastikan dengan amat sangat jelas jika BPR adalah jenis bank di Indonesia yang masih sangat MERAH PUTIH.

Mengapa anda HARUS Ke BPR?
  1. karena BPR itu lebih sederhana, alias prosesnya tidak berbelit-belit.
  2. karena pelayanan BPR lebih cepat, mengingat BPR sangat memahami jika masyarakat kecil membutuhkan kecepatan.
  3. karena segenap Sumber Daya Manusia BPR, mulai dari level karyawan/ti biasa sampai dengan level Pimpinan, senantiasa berupaya untuk lebih dekat dan mengkerabat dengan nasabahnya.
  4. karena bunga Tabungan dan Deposito di BPR umumnya lebih tinggi.
  5. karena pada umumnya di BPR, biaya administrasi pemeliharaan tabungan lebih ringan, dan bahkan untuk produk tabungan tertentu, biaya administrasi pemeliharaan tabungan tersebut ditiadakan (dibebaskan)

Amankah Simpanan Uang anda di BPR?
Jawabnya adalah AMAN, sebab semua bank (baik bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat) wajib mengikuti program penjaminan pemerintah. Karenanya, sebagaimana halnya dengan Bank Umum, maka BPR adalah juga peserta penjaminan pada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), sehingga setiap simpanan uang nasabah di BPR, baik dalam bentuk Tabungan maupun Deposito, akan dijamin hingga Rp. 2 milyar (sama persis dengan besarnya simpanan yang dijamin LPS di Bank Umum) sepanjang suku bunganya tidak melebihi ketentuan LPS. (Nasabah dapat mengetahui ketentuan mengenai besarnya suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS pada papan pengumuman di kantor BPR.) Dan berkenaan dengan kepesertaannya dalam program penjaminan simpanan ini, BPR wajib mencatat seluruh transaksi simpanan dana nasabah dengan baik dan benar, serta membayar premi penjaminan kepada LPS sesuai dengan dana yang telah dihimpun.

Apakah BPR dapat dipercaya?
Jawabnya, adalah BPR DAPAT DIPERCAYA, sebab keberadaan BPR adalah berdasarkan pemberian ijjn dari Bank Indonesia. Disamping itu, BPR juga berada dibawah pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia (dimana selanjutnya fungsi pengaturan  dan pengawasan BPR yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia akan beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan pada akhir tahun 2013) yang mengharuskan agar BPR senantiasa menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principles) dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, serta segala peraturan perundang-undangan lain yang berlaku guna melaksanakan praktek perbankan secara sehat.

Dan perlu anda ketahui, bahwa sehubungan dengan keperluan pengawasan ini, BPR setiap tahunnya diperiksa secara rutin oleh Bank Indonesia. Dan berkenaan dengan keperluan pengaturan dan pengawasan ini pula, Bank Indonesia juga mengharuskan BPR untuk mengirimkan berbagai macam laporan, mulai dari LAPORAN PERIODE BULANAN seperti laporan bulanan dan laporan BMPK (batas maksimum pemberian kredit), LAPORAN PERIODE TRIWULAN seperti Laporan Keuangan Publikasi dan Laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan Nasabah, LAPORAN PERIODE SEMESTERAN seperti Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja (Laporan Dewan Komisaris), dan LAPORAN PERIODE TAHUNAN seperti Rencana Kerja BPR, Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Struktur Kelompok Usaha, serta laporan-laporan lainnya.

Sistem Informasi Debitur

Tahukah Anda, jika performance kredit Anda terdata di Bank Indonesia serta dapat diakses oleh pemberi kredit?. Untuk mengetahui lebih jauh, mari kita kenali Sistem Informasi Debitur (SID) berikut outputnya yaitu Informasi Debitur Individual (IDI).
Sistem Informasi Debitur (SID) adalah merupakan suatu sistem yang dipergunakan untuk menghimpun dan menyimpan data fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang disampaikan oleh seluruh anggota Biro Informasi Kredit secara rutin setiap bulan kepada Bank Indonesia. Data tersebut kemudian diolah untuk menghasilkan output berupa IDI Historis. IDI Historis tersebut mencakup informasi seluruh penyediaan dana/pembiayaan dengan kondisi lancar dan bermasalah mulai dari Rp.1 keatas, serta menampilkan informasi mengenai historis pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir. Cakupan IDI Historis meliputi antara lain identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Siapa sajakah anggota Biro Informasi Kredit itu?.
  1. Peserta Wajib, adalah lembaga keuangan yang wajib menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) Bank Umum, (b) Bank Perkreditan Rakyat dengan total aset Rp.10 Miliar ke atas selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan (c) Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank yaitu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit.
  2. Sukarela., adalah lembaga keuangan yang dapat menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) BPR yang total asetnya belum sesuai dengan persyaratan menjadi anggota wajib namun telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, (b) Lembaga Keuangan Non Bank (meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan), serta badan-badan lainnya yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat, dan (c) Koperasi Simpan Pinjam.

Apa guna SID dan IDI?
Bagi lembaga keuangan, dari SID maupun IDI Historis yang diperoleh diharapkan dapat dimanfaatkan antara lain untuk mengetahui kredibilitas (kelayakan) calon penerima fasilitas penyediaan dana (debitur) dan untuk mengetahui calon debitur dimaksud sedang menerima fasilitas penyediaan dana dari lembaga lain atau tidak. Informasi tersebut akan membantu lembaga keuangan dalam mempermudah analisa untuk pemberian kredit/pembiayaan.
Bagi masyarakat, dengan SID maupun IDI Historis yang diperoleh diharapkan mampu memberikan edukasi positif agar senantiasa bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban berupa ketepatan pembayaran kembali kredit yang telah diterimanya, sekaligus untuk membantu melakukan kontrol terhadap kebenaran dan keakuratan data yang disampaikan lembaga keuangan kepada Bank Indonesia.
Karenanya ada satu pesan penting dari kami bagi anda selaku penerima kredit, yaitu : lakukan pengelolaan kredit anda dengan baik dan bijaksana, serta periksa secara berkala kebenaran dan keakuratan data kredit yang dilaporkan oleh bank anda, agar anda terhindar dari kredit bermasalah di kemudian hari.

Permintaan IDI
Masyarakat dapat memperoleh IDI Historis atas nama dirinya sendiri melalui lembaga keuangan peserta SID yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada masyarakat tersebut.
Selain itu, IDI Historis juga dapat diperoleh melalui Bank Indonesia secara Gratis, tanpa dipungut biaya. Caranya, masyarakat dapat mengunjungi Gerai Info Bank Indonesia, atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat.
Permintaan juga dapat disampaikan secara online melalui website Bank Indonesia dengan melengkapi formulir online yang disediakan, setelah mendapat jawaban melalui email, hasil cetaknya dapat diambil di Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat.
Anda dapat mengisi formulir secara online dengan klik DISINI

Syarat-syarat untuk mengajukan permintaan IDI Historis melalui Bank Indonesia (Gerai Info/Kantor Perwakilan Bank Indonesia) :
Bagi perorangan :
  • Menyerahkan fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli antara lain Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Kartu Izin Tinggal Sementara/KITAS.
Bagi badan usaha :
  • Menyerahkan fotokopi identitas badan usaha (akta pendirian perusahaan dan perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus) dan fotokopi identitas diri (KTP atau KITAS) dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI Historis, dengan menunjukkan identitas asli badan usaha dimaksud atau fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisir, dan identitas asli diri dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI Historis.
  • Permintaan IDI Historis atas nama perusahaan dapat dikuasakan kepada pejabat atau pegawai perusahaan. Penerima kuasa menyerahkan surat kuasa asli, fotokopi identitas badan usaha dan identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa, dengan menunjukkan identitas asli badan usaha dimaksud atau fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisir, serta identitas diri asli dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  • Dalam hal terdapat perbedaan antara susunan pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar perusahaan dengan data yang terdapat dalam SID, maka permintaan IDI Historis tidak dapat dipenuhi.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites