Tak Usah Cari Ke Lain Tempat Lagi

karena kami adalah pilihan yang tepat dalam segala suasana, sehingga mampu menjadi mitra usaha bagi pengusaha kecil dalam pengembangan usahanya.

Disinilah Tempat Yang Tepat Untuk Anda

sebab kami berkomitmen memberikan yang terbaik, menciptakan rasa aman dan percaya bagi anda dengan menyediakan produk jasa keuangan yang baik dan wajar, penuh kejujuran, integritas tinggi dan beretika di segala aspek bisnis.

Jatuhkan Pilihan Anda Kepada Kami

karena kami senantiasa berupaya menjalankan fungsi dalam memberikan layanan perbankan kepada rakyat kecil dgn baik, dgn menggunakan prinsip kehati-hatian dan selalu menjunjung tinggi kepercayaan yg telah diberikan.

Bersatu Kita Kuat, Bersama Kita Hebat!

sebagaimana salah satu dari misi kami, kami senantiasa berupaya mewujudkan hubungan yang baik dan berkesinambungan dengan anda lewat layanan prima dan kinerja yang baik

Begabunglah dengan kami

dengan bergabung bersama kami, maka anda mendapat sahabat perjuangan yang baik dan setia dalam mewujudkan harapan, karena nilai-nilai yang kami junjung adalah : Etika dan Nurani, Kerjasama, Kewira-usahaan, Komitmen, Dinamis

Kamis, 01 Oktober 2015

Mediasi Perbankan Via OJK


Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan mediasi perbankan diatur berdasarkan:
  1. Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Konsumen sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/10/PBI/2008 (“PBI No. 7/2005”);
  2. Peraturan BI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008;
  3. Surat Edaran BI No. 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Konsumen sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/13/DPNP tanggal 6 Maret 2008; dan
  4. Surat Edaran BI No. 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 tentang Mediasi Perbankan (“SEBI No. 8/2006”).
Untuk selanjutnya semua peraturan di atas disebut Peraturan BI.

Namun dengan berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan efektif sejak Januari 2014, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan mediasi perbankan dialihkan ke OJK. Dimana OJK lalu menerbitkan
  1. Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (“POJK No.1/2013”);
  2. Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“POJK No. 1/2014”); dan
  3. Surat Edaran OJK No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“SE OJK No. 2/2014”)
Untuk selanjutnya semua peraturan di atas disebut Peraturan OJK.

Walaupun demikian, Peraturan OJK tidak mencabut keberlakuan Peraturan BI selama ketentuan-ketentuan dalam Peraturan BI tidak bertentangan dengan Peraturan OJK.

Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, kami informasikan bahwa alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor Jasa Keuangan antara Nasabah dengan Pihak Bank dapat dilakukan melalui “Mediasi Perbankan”.

Syarat & Ketentuan :
  1. Nasabah mengalami kerugian paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);
  2. Nasabah mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan;
  3. Bank telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun Konsumen tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
  4. Pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbritase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya;
  5. Pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan;
  6. Pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
  7. Batas waktu pengajuan sengketa melalui Mediasi Perbankan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah
  8. Pengajuan penyelesaian sengketa disampaikan kepada :
Otoritas Jasa Keuangan,
Menara Bidakara I Lantai 8
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta
Call Center (021) 500655
Dengan tembusan disampaikan kepada PT. BPR. INTI DANITA.
  1. Diajukan secara tertulis disertai dokumen pendukung
  • Fotokopi surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada Nasabah
  • Fotokopi Identitas Nasabah
  • Fotokopi dokumen pendukung terkait dengan sengketa yang diajukan
  • Fotokopi surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa dikuasakan


Pengaduan Konsumen

Mekanisme Pengaduan Konsumen.

Secara gambaran ringkas, Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada BPR. INTI DANITA melalui beberapa cara yang dimiliki BPR. INTI DANITA, diantaranya:


Selanjutnya secara lebih detail, mekanisme pengaduan tersebut adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan SE OJK No. 2/SEOJK.07/2014 tentang pelayanan dan penyelesaian pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, maka PT. BPR. INTI DANITA selaku Bank wajib menginformasikan mekanisme pengaduan konsumen (nasabah) sebagai berikut :
1.
Setiap konsumen (nasabah) dapat melakukan pengaduan kepada Bank disebabkan oleh adanya kerugian dan/ atau potensi kerugian finansial pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian pihak Bank
2.
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis ke Kantor Bank terkait atau melalui telepon ke 031-8972756 atau blog BPR. INTI DANITA di http://www.intidanita.blogspot.com

a.
Pengaduan secara lisan dapat dilakukan dengan datang ke kantor pusat atau kantor kas, atau telepon ke 031-8972756


i.
Pengaduan disampaikan melalui telepon atau datang ke kantor pusat atau kantor kas untuk bertatap muka dengan pejabat/ pegawai penyelenggara dan / atau telepon ke 031-8972756


ii.
Pengaduan harus dilengkapi dengan informasi identitas Konsumen antara lain: nama; alamat; telepon yang dapat dihubungi; serta deskripsi singkat pengaduan

b.
Pengaduan secara tertulis


i.
Pengaduan dapat disampaikan melalui sarana/ media seperti :

Surat menyurat ke alamat :
Kantor Pusat :
Jl. Imam Bonjol No. 40 (Depan Masjid Agung Miftahul Abidin Krian)
Krian Sidoarjo Jawa Timur 61262
Kantor Kas :
Jl. Raya Kemantren No. 54 Tulangan Sidoarjo Jawa Timur

Faksimile ke nomor :
031-8971578

Surat Elektronik (e-mail) ke :
intidanita@yahoo.co.id atau intidanitabpr@gmail.com
atau di Blog BPR. INTI DANITA di http://www.intidanita.blogspot.com



ii.
Pengaduan transaksi keuangan harus dilengkapi dengan fotokopi identitas Konsumen dan dokumen pendukung lainnya seperti:



·         Jenis jasa sistem pembayaran yang digunakan
·         No. Kartu / rekening, transaksi / setoran dan/atau bukti transaksi lainnya, dsb.
·         Menulis kronologi kejadian / peristiwa secara jelas:
·         tanggal dilakukan transaksi / terjadinya peristiwa
·         permasalahan yang diadukan
3.
Pengaduan secara lisan oleh nasabah dapat diwakilkan sepanjang dilakukan secara tatap muka / langsung, dan bukan melalui telepon. Adapun persyaratan yang harus dibawa oleh pihak yang mewakili, antara lain:

a.
Asli dan fotokopi bukti identitas diri dari pihak yang mewakili nasabah

b.
Surat kuasa dari nasabah yang memberikan kewenangan kepada pihak yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah, atau;

c.
Dokumen yang menyatakan kewenangan untuk mewakili lembaga atau Badan Hukum dalam hal nasabah memberikan kuasa kepada lembaga dan/ atau Badan Hukum.

d.
fotokopi bukti identitas diri dari pihak nasabah yang diwakili.
4.
Pihak Bank akan menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
5.
Untuk pengaduan yang mengandung unsur sengketa, pelanggaran ketentuan, atau kerugian nasabah sehingga membutuhkan waktu penanganan lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka pihak Bank akan meminta nasabah / pihak yang mewakilinyauntuk menyampaikan pengaduan secara tertulis
6.
Penanganan pengaduan secara tertulis diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dan harus disertai dengan dokumen pendukung secara lengkap.
7.
Dalam hal penanganan pengaduan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja, maka penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan ini akan diinformasikan terlebih dahulu oleh pihak Bank sebelum batas waktu 20 (dua puluh) hari kerja pertama berakhir.


Apabila konsumen (nasabah) masih belum puas dengan hasil penyelesaian pengaduan dari pihak bank, maka konsumen (nasabah) dapat menempuh alternatif lain melalui mediasi yang difasilitasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).



Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites